Opini / Edukasi
Oleh : Henddra Citizen
Editor : Rhens
HENDSWAY, PANGKALPINANG – Kemudahan teknologi saat ini membawa banyak perubahan di berbagai sektor, termasuk di dunia jurnalistik. Siapa pun kini bisa dengan mudah mengakses informasi dan memproduksi konten. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul sebuah fenomena meresahkan: semakin maraknya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyamar sebagai wartawan atau pekerja media demi melancarkan aksi kejahatan, mulai dari intimidasi hingga pemerasan.
Celah Kemudahan yang Disalahgunakan
Saat ini, syarat untuk menjadi “wartawan” di beberapa oknum media instan terasa sangat longgar. Standar kriteria serta latar belakang pendidikan sering kali diabaikan. Selama seseorang memiliki ponsel pintar (smartphone) berbasis Android dan sanggup membayar biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Surat Tugas, mereka sudah bisa mengaku-aku sebagai wartawan profesional bahkan tak segan – segan mengaku sebagai anggota dan pengurus organisasi pers, meski nihil pengetahuan tentang pers.
Modal utama dari oknum semacam ini bukanlah berdasarkan kemampuan dalam menulis atau memegang teguh etika pers, melainkan kelihaian berbicara dan menggertak.( Intimidasi ). Mereka kerap mendatangi warga, pedagang, atau aparat desa sambil membawa aturan hukum yang dikutip secara serampangan. Tujuannya hanya satu: menakut-nakuti masyarakat awam yang belum paham hukum agar mau menyerahkan sejumlah uang demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka.
Jurnalis Sejati vs Oknum Kriminal Berkedok Media
Masyarakat perlu mengenali perbedaan mencolok antara seorang jurnalis profesional yang bermoral dengan oknum kriminal berkedok wartawan:
Niat dan Tujuan Kerja: Seorang jurnalis bekerja membawa misi mulia untuk mencerdaskan publik, menyampaikan informasi yang mendidik, dan menjadi corong suara masyarakat. Sebaliknya, oknum kriminal hanya membawa satu misi sempit: “Jalan dapat duit, pulang perut kenyang, masa bodoh orang lain yang penting senang.”
Kaidah Penulisan dan Etika: Jurnalis yang taat aturan memahami betul Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan (cover both sides), tata bahasa yang baik dan benar (EYD) dengan struktur SPOK, serta teknik penulisan 5W+1H menggunakan metode piramida terbalik. Sementara itu, oknum kriminal yang menyamar wartawan / gadungan biasanya tidak bisa menulis berita yang benar. Mereka hanya pandai mengutip pasal-pasal secara monoton tanpa ujung pangkal yang jelas, apalagi memahami teknik jurnalistik.
Modus Operandi Pemerasan: Jika ancaman atau gertakannya tidak mempan terhadap target, oknum tersebut tidak kehabisan akal. Mereka biasanya melangkah ke trik berikutnya, yakni mengancam dengan membuat tulisan berupa draf/konsep yang belum di upload ke blog halaman media dan dikirim kepada target. Namun jika upaya tersebut belum mempan oknum tersebut akan melaporkan kegiatan seseorang (yang mereka tuduh ilegal) kepada instansi terkait padahal sebelumnya mereka sendiri sudah sering menerima atau meminta “jatah” dari korban yang sama. Sungguh ironis dan meresahkan bukan!
- Berharap Bantuan Paksa dari Pelaku Usaha: Pada kategori ini oknum yang mengaku pekerja media menulis acak dengan mengandalkan ata upaya konfirmasi atas dugaan palsu yang diada – adakan, dengan harapan memperoleh celah kesalahan kecil sebagai modal intimidasi untuk memperoleh bantuan rutin dari pelaku usaha yang berlatar belakang warga masyarakat biasa.
Masyarakat Jangan Takut: Laporkan Oknum Pemeras yang Mengaku Wartawan dan Anggota Organisasi Pers
Menghadapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak merasa ciut atau takut ketika berhadapan dengan oknum-oknum kriminal yang mengaku dan menyamar sebagai wartawan atau membawa atribut organisasi tertentu, namun bertindak di luar kode etik jurnalistik bahkan batas etika dan moral.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang dibuat untuk melindungi kemerdekaan pers. Namun, undang-undang tersebut tidak pernah memberikan keistimewaan atau perlindungan hukum bagi siapa pun yang menggunakan profesi jurnalistik sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana, intimidasi, apalagi pemerasan.
Hal tersebut juga berlaku bagi para anggota dan pengurus organisasi pers di daerah, yang bertujuan sebagai perlindungan hukum, pembinaan demi meningkatkan kualitas terhadap angotanya agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah bersekongkol dengan sesama anggota organisasi untuk melakukan intimidasi yang mengarah kepada tindak pidana pemerasan terhadap pelaku usaha dan warga masyarakat.
Jika Anda atau lingkungan sekitar mendapatkan seseorang yang mengaku wartawan dengan gelagat mencurigakan, menekan, mengintimidasi apalagi sampai meminta sejumlah uang dengan dalih apa pun, lakukan langkah-langkah berikut:
Minta Identitas Resmi: Tanyakan KTA perusahaan pers yang jelas, pastikan media tersebut berada dibawah naungan perusahaan pers berbadan hukum dan periksa surat tugas peliputan mereka serta nama di box redaksi.
Jangan Langsung Panik: Jangan mudah menyerah pada ancaman atau gertakan verbal yang mereka lontarkan. Karena tugas seorang wartawan dalam memperoleh informasi hanya dengan melakukan wawancara, bertanya bukan memvonis apalagi sampai menyudutkan nara sumber dengan berbagai modus penyebutan sanksi pelanggaran yang ada dalam UU.
Segera Laporkan: Jika oknum tersebut mulai melakukan pemerasan atau tindakan tidak menyenangkan, jangan ragu untuk segera mencatat identitas mereka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Menjaga Marwah Dunia Pers
Di tengah situasi hidup yang semakin menantang, jurnalis sejati akan selalu hadir dengan bekerja secara tulus, bertanggung jawab, dan memegang teguh integritas demi membela kepentingan masyarakat luas.
Kehadiran oknum-oknum kriminal yang menyamar sebagai wartawan ini tidak boleh dibiarkan yang akan berakibat merusak citra dan kehormatan profesi jurnalis yang selama ini berjuang menegakkan kebenaran.
Salah satu dari jurnalis watch yang disebutkan dalam UU 40/1999 adalah warga masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian wartawan profesional bertanggung jawab kepada masyarakat bukan kepada selainnya termasuk kepada redaksinya. Sebagai pemantau kinerja wartawan sudah saatnya masyarakat harus semakin cerdas, berani bersikap tegas, dan tidak memberikan ruang bagi para penjahat berkedok wartawan untuk terus meresahkan lingkungan masyarakat kita. Wartawan profesional adalah jubir masyarakat sedangkan oknum kriminal yang menyamar sebagai wartawan adalah penindas masyarakat. (Hendscie )














