SUNGAILIAT, HENDSWAY, BANGKA – Persoalan pendangkalan alur pelayaran Muara Air Kantung Jelitik, Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung, bukan sekadar fenomena alam biasa. Di balik terancamnya akses mata pencaharian ribuan nelayan lokal, tersembunyi benang kusut yang melibatkan modus pencucian moral, perampokan sumber daya alam berkedok filantropi, hingga dugaan kejahatan tata kelola anggaran daerah.
Melalui penelusuran lapangan dan aduan masyarakat, lingkaran masalah di muara ini mengungkap betapa rapinya kamuflase kejahatan pertambangan ilegal yang berjalan berdampingan dengan pembiaran oleh otoritas negara.
1. Modus “Filantropi Palsu” dan Kamuflase Galian C
Di lapangan, aktivitas tambang timah darat maupun perairan kerap dikamuflasekan dengan rapi. Salah satu trik klasik adalah memisahkan proses penggalian (loading) dengan pemrosesan bijih timah di lokasi terpisah demi mengelak dari jerat UU Minerba serta berpura-pura menjadi aktivitas pengerukan tanah atau pasir biasa (Galian C).
Modus ini berkembang makin canggih di kawasan muara Air Kantung Jelitik. Tepat di dekat area pengawasan Pos Polair, beroperasi setidaknya 10 unit Ponton Selam ilegal. Aksi pertambangan ini dikomandoi oleh oknum warga yang memungut biaya fantastis: Rp1 juta per unit ponton ditambah jatah 20% dari total hasil tangkapan bijih timah.
Untuk melegitimasi pungli dan tambang bodong tersebut, narasi “penyelamat nelayan” pun dibangun. Oknum pengelola berdalih bahwa penambangan dilakukan sambil memperdalam alur perahu nelayan agar tidak kandas. Uang pungutan 20% itu diklaim untuk membeli material pendukung seperti waring dan kayu balok guna menahan pasir tailing (limbah sisa cuci timah) agar tidak menutup alur kembali.
2. Membongkar Kesesatan Logika Waring dan Pungli
Secara teknis perairan dan hukum, alibi “waring dan kayu balok” ini adalah manipulasi yang sangat menyesatkan:
Secara Teknis Perairan: Arus muara dan volume limbah pasir tailing dari 10 ponton selam sangat masif. Pembatas kayu dan waring sederhana tidak akan pernah mampu menahan sedimentasi. Tailing justru larut kembali dan makin memperparah pendangkalan muara dalam jangka panjang.
Secara Finansial: Setoran tunai di awal ditambah 20% komisi harian bijih timah adalah nilai yang sangat fantastis jika hanya dialokasikan untuk membelikan waring dan kayu. Uang tersebut menguap menjadi praktik pungli yang menguntungkan pribadi oknum koordinator.
Manipulasi Moral: Menyumbang ke tempat ibadah atau membagi sembako kepada warga dari hasil kejahatan lingkungan adalah bentuk moral laundering (pencucian dosa sosial). Warga sengaja dijadikan perisai hidup (human shield) agar ketika aparat menindak, oknum bisa membenturkan warga dengan petugas.
Ilegal tetaplah ilegal. Tindakan menggali bijih timah tanpa izin di jalur pelayaran publik tidak bisa diputihkan hanya dengan dalih “membantu pendalaman alur”.
3. Tanggung Jawab Hukum Pemkab Bangka terhadap Kesejahteraan Nelayan
Di tengah maraknya aksi oknum yang mengambil alih peran pengerukan alur, timbul pertanyaan mendasar: Di mana hadirnya Pemerintah Kabupaten Bangka?
Pembiaran alur muara Jelitik yang dangkal bertahun-tahun hingga dimanfaatkan oleh penambang ilegal adalah bentuk maladministrasi dan kelalaian pelayanan publik (neglikonsi). Berdasarkan tatanan hukum Indonesia, Pemkab Bangka bersama Pemprov Babel memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan dan prasarana nelayan:
UU No. 7 Tahun 2016 (Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan): Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan merawat sarana serta prasarana yang mendukung keselamatan, kelancaran usaha, dan kepastian alur pelayaran nelayan.
UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah): Pemerintah daerah memegang kewenangan dan tanggung jawab atas urusan wajib pelayanan dasar serta pengelolaan kawasan pesisir/kelautan untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran resmi melalui APBD (baik melalui Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan, maupun Dinas Perhubungan) atau mengajukan bantuan APBN (Kementerian PUPR/Kemenhub) untuk pemeliharaan berkala alur pelayaran nelayan. Keselamatan nelayan tidak boleh diserahkan pada “kerelaan” oknum penambang ilegal.
4. Ancaman Celah Korupsi APBD: Efisiensi Semu atau Proyek Fiktif?
Pembiaran oleh Pemkab Bangka ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga memicu celah tindak pidana korupsi yang sangat menggiurkan:
Skenario Laporan Fiktif (Double Claim): Jika di dalam dokumen APBD/APBN pos anggaran pengerukan alur Muara Jelitik disahkan dan dicairkan, namun pekerjaan fisiknya di lapangan justru dilakukan “gratis” oleh ponton timah ilegal milik oknum, maka ada potensi besar terjadinya pencairan anggaran 100% untuk proyek fiktif. Uang negara miliaran rupiah rawan menguap ke kantong oknum pejabat.
Skenario Pembiaran Demi Fee: Jika anggaran sengaja tidak dikeluarkan karena alasan alur sudah digarap oleh masyarakat, pertanyaan hukumnya adalah: Ke mana pengalihan dana perawatan fasilitas publik tersebut? Pembiaran sengaja ini membuka ruang kompromi di mana oknum pejabat bisa menghemat anggaran daerah untuk alokasi lain, sambil diduga menerima “setoran pengaman” dari oknum pengelola ponton di lapangan.
Mengembalikan Hak Nelayan
Penyelesaian persoalan Muara Air Kantung Jelitik tidak akan pernah selesai jika negara terus bermain mata dengan praktik ilegal. Nelayan Bangka berhak mendapatkan akses laut yang aman dan layak tanpa harus bergantung pada belas kasihan kamuflase oknum penambang ilegal.
Melalui saluran Voice of Citizen, kami mendesak:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap alokasi APBD Pemkab Bangka terkait dana pemeliharaan dan pengerukan alur muara.
Aparat Penegak Hukum (Polda Babel & Polairud) untuk menindak tegas praktik pungli 20% serta penambangan ilegal di alur pelayaran Jelitik tanpa tebang pilih.
Pemkab Bangka dan Pemprov Babel untuk segera merealisasikan pengerukan alur secara resmi, terukur, dan transparan menggunakan instrumen negara yang sah, demi menjaga marwah hukum dan keselamatan para nelayan. ( Tim./Red )















