Trusted News
DaerahNews

Dilema Kabut Asap di Palembang: Di Antara Imbauan Pakai Masker dan Desakan Meliburkan Sekolah

26
×

Dilema Kabut Asap di Palembang: Di Antara Imbauan Pakai Masker dan Desakan Meliburkan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Asap

PALEMBANG, HENDSWAY — Kota Palembang kembali diselimuti kabut asap pekat imbas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang membakar wilayah sekitar Sumatera Selatan. Memasuki akhir Agustus 2026, kondisi udara di Kota Pempek kian memprihatinkan, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sempat menembus kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat.

Kondisi paparan polusi asap ini secara langsung menaruh ribuan siswa sekolah dan kelompok masyarakat rentan dalam bayang-bayang lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan mendasar dari publik dan para orang tua: Mengapa aktivitas sekolah belum diliburkan, dan mengapa imbauan memakai masker masih menjadi tumpuan utama penanganan?

PUBLICATOR
HENDSWAY

Dilema Sekolah: Diliburkan atau Dibiarkan?

Bagi para orang tua siswa, kondisi langit Palembang yang memutih dan bau sangit yang terhirup sejak pagi hari memicu kekhawatiran tinggi. Namun, Pemerintah Kota Palembang hingga saat ini belum mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah atau mengalihkan pembelajaran menjadi dalam jaringan (daring/online) secara total.

Secara teknis penanganan bencana dan kebijakan dinas terkait, ada pertimbangan tertentu mengapa kebijakan meliburkan siswa belum direalisasikan secara spontan:

  1. Ambang Batas ISPU Kategori Berbahaya: Penutupan sekolah atau pengalihan total KBM menjadi sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) umumnya dilakukan ketika kondisi ISPU memasuki skala berbahaya secara beruntun (menyentuh angka di atas 301).

  2. Evaluasi Pembatasan Kegiatan Fisik: Sebagai langkah mitigasi awal, Dinas Pendidikan dan Pemkot Palembang melarang keras kegiatan sekolah di luar ruangan. Kegiatan seperti olahraga di lapangan, apel pagi, hingga senam bersama dihentikan sementara guna meminimalisasi paparan asap langsung pada paru-paru anak.

Namun demikian, lambatnya kepastian kebijakan pengalihan KBM ke rumah menimbulkan persepsi dilematis di tengah publik: seolah-olah anak-anak sekolah “dibiarkan” bertaruh dengan kesehatan mereka di jalan dan di ruang kelas yang tidak memiliki penyaring udara.

Imbauan dan Distribusi Masker: Solusi Benteng Pertahanan Pertama

Sebagai langkah darurat dalam merespons ancaman ISPA yang telah mencatatkan lebih dari sembilan ribu kasus, Pemerintah Kota Palembang membagikan puluhan ribu masker secara gratis di berbagai titik jalan protokol, lampu merah, hingga ke sekolah-sekolah dan kecamatan.

Pemerintah Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para siswa saat berangkat dan pulang sekolah, untuk menjadikan penggunaan masker medis atau N95 sebagai kewajiban pribadi. Masker menjadi instrumen perlindungan diri paling realistis yang bisa diterapkan secara instan guna menyaring partikel debu mikro (PM2.5) berbahaya dari kebakaran lahan.

Desakan Masyarakat: Perlindungan Nyata Bagi Anak Sekolah

Langkah imbauan dan pembagian masker diapresiasi sebagai upaya respons cepat. Kendati demikian, masyarakat sipil dan wali murid mendesak agar Pemkot Palembang tidak sekadar bertahan pada imbauan pasif.

Publik menuntut tindakan konkret lanjutan:

Fleksibilitas Jam Masuk Sekolah: Menggeser jam masuk sekolah lebih siang (misalnya pukul 08.30 WIB) guna menghindari paparan kabut asap pekat yang biasanya mengendap tebal pada pagi hari.

Kesiapan Modul Pembelajaran Daring: Menyiapkan skenario PJJ jika indeks kualitas udara memburuk sewaktu-waktu, sehingga kesehatan anak-anak tidak dikorbankan demi formalitas kehadiran di kelas.

Penindakan Sumber Karhutla: Menuntut ketegasan aparat penegak hukum dan Satgas Karhutla untuk memadamkan serta menindak tegas para pelaku pembakar lahan di wilayah penyangga Sumatera Selatan yang menjadi sumber utama asap.

Kesehatan paru-paru generasi muda Palembang adalah taruhannya. Jangan sampai imbauan memakai masker hanya dijadikan tameng sementara atas ketidaktegasan penanganan bencana asap yang berulang setiap tahun. (*)

Tim Redaksi Hukum & Kontrol Sosial HENDSWAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *