Profesionalisme Diukur dari Karya dan Etika, Bukan Lembar Kertas Sertifikat!
HENDSWAY, JAKARTA – Di tengah maraknya aksi intimidasi, penolakan peliputan, hingga tuduhan “wartawan abal-abal” yang sering dialami para jurnalis di daerah hanya karena belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers akhirnya memberikan ketegasan hukum dan normatif.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, kembali menegaskan bahwa sertifikat UKW bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk diakui status keabsahannya sebagai jurnalis atau wartawan di Indonesia.
Langkah dan penegasan ini menjadi angin segar sekaligus jawaban telak bagi oknum-oknum pejabat, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun pihak swasta yang kerap menjadikan isu sertifikasi UKW sebagai “tameng” untuk membatasi transparansi dan menghindari konfirmasi wartawan.
Etika dan Karya Jurnalistik Adalah Panglima Utama
Prof. Komaruddin Hidayat menggarisbawahi bahwa mahkota tertinggi dari profesi kewartawanan tidak terletak pada lembaran kertas sertifikat maupun kartu keanggotaan, melainkan pada ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kualitas karya jurnalistik yang dihasilkan untuk kepentingan publik.
“Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat mutlak seseorang diakui sebagai wartawan. Profesionalisme wartawan diukur dari etik dan karya jurnalistiknya, bukan sekadar sertifikat,” tegas Ketua Dewan Pers.
Artinya, siapa pun yang menjalankan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara rutin dengan mematuhi prinsip kaidah jurnalistik, secara sah diakui dan dilindungi oleh undang-undang sebagai jurnalis.
Edukasi Publik: Memahami Filosofi Keberadaan Pers dalam Demokrasi
Untuk memahami secara utuh pernyataan Dewan Pers ini, publik dan para pejabat instansi pemerintahan perlu menyadari filosofi dasar pilar keempat demokrasi (the fourth estate).
Pers hadir di tengah masyarakat bukan sebagai lembaga berizin atau berbirokrasi layaknya institusi formal, melainkan sebagai mata dan telinga publik untuk melakukan pengawasan (watchdog) terhadap kekuasaan.
Ada tiga kesalahan persepsi serta salah kaprah yang selama ini terjadi di tengah publik sehingga hal tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengintimidasi jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya :
Menganggap UKW Sebagai “SIM” atau “Izin Praktik”
Dewan Pers memperjelas bahwa UKW adalah program pembinaan kapasitas, bukan sistem perizinan (licensing). Negara atau lembaga apa pun tidak berhak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi wartawan melalui sistem izin, karena hal itu berpotensi memicu pembungkaman kemerdekaan pers.
Menolak Konfirmasi dengan Dalih “Wartawan Belum UKW”:
Pejabat atau instansi yang menolak memberikan klarifikasi atas tuduhan korupsi/penyalahgunaan wewenang hanya dengan alasan wartawan penanya belum bersertifikat UKW adalah tindakan keliru. Tugas wartawan adalah menguji fakta (cover both sides); kewajiban pejabat adalah memberikan keterbukaan informasi publik.
Mengabaikan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Dalam Pasal 8 UU Pers dengan tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Siapa pun yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Mekanisme Sengketa Pers: Stop Main Lapor Polisi!
Selain menegaskan posisi UKW, Dewan Pers memberikan peringatan keras terkait maraknya upaya kriminalisasi wartawan melalui laporan pidana di kepolisian.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, tersudutkan, atau menganggap sebuah karya pemberitaan tidak akurat, Dewan Pers menegaskan agar tidak langsung menggunakan jalur hukum pidana atau melapor ke polisi.
“Jika ada sengketa pers, jangan main lapor polisi. Selesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” imbau Dewan Pers.
Undang-Undang Pers merupakan aturan hukum khusus (lex specialis). Penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menggunakan sarana Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukan narasi berita tersebut ke Dewan Pers untuk dimediasi secara profesional, bukannya diselesaikan dengan ancaman fisik, intimidasi, maupun jeratan pasal pidana.
Melalui penegasan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah dapat menghormati profesi jurnalis sebagai mitra penyeimbang demokrasi tanpa lagi mempermasalahkan selembar sertifikat sebagai alat pembungkaman. ( Team /Red )















