Hendsway – Belakangan ini, sebuah anomali terjadi di tengah ruang publik kita. Institusi kepolisian terlihat semakin rajin menggelar seminar dan pertemuan yang mengundang jurnalis dengan agenda membahas “kinerja wartawan” hingga “kode etik jurnalistik.” Niatnya mungkin terdengar mulia: mendorong pemberitaan yang berimbang. Namun, di mata publik, agenda ini justru memicu tanya besar: Sejak kapan polisi bertukar peran dengan Dewan Pers?
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pengawasan, penetapan kode etik, hingga penyelesaian sengketa pemberitaan adalah wewenang penuh Dewan Pers dan organisasi pers. Upaya institusi penegak hukum untuk masuk ke ranah evaluasi kinerja jurnalistik bukan saja melangkahi wewenang lembaga independen, tetapi juga menyimpan risiko “halusinasi kekuasaan” yang bisa mengancam independensi pers.
Cermin Retak yang tak Terlihat
Alih-alih menyibukkan diri dengan dapur redaksi media, masyarakat justru bertanya-tanya: kapan polisi benar-benar serius membedah kinerja internalnya sendiri? Hingga saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri masih menjadi tantangan besar.
Rentetan kasus yang melibatkan oknum polisi—seperti dugaan peran sebagai “beking” atau bahkan admin grup WhatsApp dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun—termasuk kasus Basuki yang baru saja diperiksa Propan Polda, atau kasus dugaaan ER oknum polis lainya yang diduga menyediakan lahan untuk pengolahan timah balok di Petaling, adalah fakta pahit yang belum sepenuhnya tuntas. Ketika nama perwira tinggi hingga pangkat terendah muncul dalam persidangan kasus pertimahan publik butuh aksi nyata, bukan sekadar seminar etika untuk profesi lain.
Fenomena “No Viral No Justice”
Keluhan masyarakat tentang penegakan hukum yang terkesan tebang pilih bukanlah isapan jempol. Fenomena “No Viral No Justice” adalah tamparan keras bagi jargon “Presisi”. Jawaban konfirmasi yang monoton seperti “terima kasih infonya, nanti dicek” seringkali berakhir di laci meja tanpa tindak lanjut nyata, hingga akhirnya tekanan netizen di media sosial memaksa mesin hukum bergerak.
Jika polisi memiliki waktu untuk mengevaluasi bagaimana wartawan menulis berita, seharusnya mereka memiliki waktu lebih banyak untuk:
- Membersihkan “Oknum” di Sektor Tambang: Menindak tegas anggota yang terlibat dalam bisnis ilegal, termasuk di Bangka Belitung.
- Respons Cepat Tanpa Menunggu Viral: Mengubah budaya kerja dari reaktif menjadi proaktif dalam menangani laporan warga.
- Transparansi Kasus Internal: Menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kesimpulan
Wartawan memang perlu diawasi, dan biarlah itu menjadi tugas Dewan Pers serta pembacanya. Polisi memiliki tugas yang jauh lebih mendesak dan konstitusional: menegakkan hukum secara adil dan membersihkan institusi dari benalu oknum.
Sangat ironis jika institusi yang sedang “sakit” kepercayaan publik justru mencoba menjadi tabib bagi institusi pers yang selama ini bertugas menjadi watchdog bagi mereka. Sebelum sibuk mengoreksi tinta jurnalis, ada baiknya polisi membersihkan dulu noda di seragam sendiri. (*)






